Sabtu, 09 November 2013

Sistem Informasi Asuransi

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 :
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Perkembangan industri asuransi dewasa ini dan di masa mendatang akan semakin cerah.Indikasinya bisa dilihat dar iberbagai aspek.Di era informasi seperti saat ini pengelolaan informasi sudah selayaknya menggunakan alat bantu elektronik, dalam hal ini adalah komputer.Pengelolaan informasi ini sangatlah dibutuhkan bagi para pengguna sebagai pedoman kami dalam membuat laporan yang dibutuhkan.Sekumpulan informasi yang tersimpan secara teratur pada komputer bisa juga dikatakan sebagai database.Database yang berbasis komputer ini bisa diambil atau dicari dengan mudah dan efisien.Database tersebut selain digunakan untuk menyimpan data juga akan digunakan untuk menampilkan laporan yang bisa digunakan dengan semestinya.

Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmatik, data, dan teknologi.Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada pengguna organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari memori sosial.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.

Secara umum, peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, di pengaruhi oleh :
1.Peningkatan kemampuan komplementas tugas manajemen.
2.Peningkatan kemampuan karyawan di semua tingkatan dalam menggunakan komputer.
3.Perkembangan teknologi

Penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat kategori utama, yaitu:
1.Kegiatan pemrosesan yaitu meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian pelayananterhadap para pemegang polis.
2.Distribusi yaitu meliputi pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan ilustrasi paket asuransi yang akan di tawarkan, penentuan kuota tariff premi, dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
3.Dokumentasi yaitu meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh perusahaan.
4.Infrastruktur yaitu meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisani dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perangkat lunak (software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration, healt administration, illustration, life administration, plicy administration, premium administration, rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting.

Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
-. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
-. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
-. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
-. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.

Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone). Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia.

Demikian yang saya jelaskan dalam penulisan sistem informasi asuransi ini, kurang lebihnya harap di maklumi.Karena definisi sistem asuransi itu banyak dan tidak sedikit.Oleh karenanya kita harus lebih gemar membaca atau mencari artikel tersebut sebagaimana yang dijabarkan di atas.