Jumat, 29 Maret 2013

Sistem Pemerintahan




PENGERTIAN PEMERINTAHAN
A.Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
B.Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
C. Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
 1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
D. Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
E.Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
F.Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
G.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.





BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
A.Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.

B.Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.




C. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sebagai berikut :


MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan: Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
1.Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
1.Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
3.Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
4.Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
 1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :

a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :

  • Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
  • Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
  • Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
 1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di Negara Komunis
 Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.

4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
  • Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
  • Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
  • Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  • Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  • Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
  • Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  • Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  • Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  • Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  • Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  • Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  • Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  • Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  • Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA

  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  • Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  • Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
  • Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  • Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  • Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  • Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.



POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam   masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi  menurut UUD     1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.

Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan




1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
-  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-  Sehat jasmani dan rohani.
-  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
-  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.

b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
-  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
-  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-  Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-  Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.

Budaya Politik



Budaya Politik
1. Pengertian
Menurut Almond dan Verba, dalam bukunya The Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) menyatakan bahwa budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik.Kemudian Lary Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan penelitian mengenai budaya politik seebagai keyakian, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan dialokasikan evluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu.Atau secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.
2. Sistem Politik sebagai Obyek budaya Politik
   Sistem politik: didefinisikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan ’’keputusan-keputusan mengikat’’ suatu masyarakat.Unit sistem politik adalah tindakan-tindakan politik.Input dalam bentuk permintaan dan dukungan menjadi masukkan sistem politik.Output dalam bentuk keputusan dan tindakan politik.Jika memuasakan membangkitkan dukungan, dan jika sebaiknya akan melahirkan tuntuan baru.

Sistem politik sebagai obyek budaya politik
oleh David Easton, diberi pengertian sebagai seperangkat interaksi yang diabstrakkan, di mana nilai-nilai dialokasikan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan) yang bersifat otoratif.Untuk menggabarkan cara bekerjanya sistem politik (David Easton) (lihat pada diagram 1)
3. Komponen budaya politik
1. bersifat kognitif
meliputi pengetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, Pemilu/pemilukada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, Partai politik dsb

2. bersifat afektif: menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politikcontoh: persaan optimis bahwa Pemikada langsung dpat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat

3. bersifat evaluatif: mengkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagimana peran indivu di dalamnya.contoh: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pimiluka langsung sesaui dengan aturan main
4. nilai-nilai budaya politik
sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederna dapat digonngkan ke dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter, maka budaya politik itu dapat bersifat demokratis dan otoriter.
Nilai-nilai budaya politik demokrasi Nilai-nilai budaya politik otoriter
Egalitarian
Pluralisme
Terbuka
Dialogis
Persuasif
Pemilihan
Independesi tinggi Feodal
Homogin
Tertutup
Dogmatis
Represif
Penunjukan
Dependensi yang tinggi
II. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
a. budaya politik parokial
Bahwa individu-individu memiliki pengharapan dan kepedulian yang rendah terhadap pemerintah dan pada umumnya tidak merasa terlibat.Sehingga masyarakat yang bertipe budaya politik parokial dapat pula dikatakan memiliki ciri antara lain tidak memiliki orentasi atau pandangan sama sekali baik berupa pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan penilain (evaluasi) terhadap obyek politik (sistem politik).
b.budaya politik subyek
budaya politik subyek jikasuatu masyarkat terdapat frekuansi orintasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan obyek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
c.budaya politik partisipan
memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik, ia disamping aktif memberikan masukan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output)
PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GREERT
a.Budaya politik abangan
budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.Semacam PKI dan PNI

b. Budaya politik santri
budaya politik santri adalah budaya masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan khususnya agama Islam.Pada masa lalu, kelompoksantri cenderung berafiasai pada partai NU, atau Masyumi.Kini, mereka berafialiasi pada partai seperti PKS, PKB, PPP dan partai berbasis islam lainnya.



c.budaya politik priayi
budaya politik priayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.Kelompok priayi sering kali dikontraskan dengan kelompok petani.Pada masa lalu, kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI.Kini, mereka berafiliasi dengan partai Golkar.

TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
1.Sebelum terbentuknya negara RI adalah kedualatan rakyat Bung Hatta menunjukkan pijkakan budaya demokrasi itu sebenarnya tidak asing bagi rakyat indonesia, kerna tiga sifat utama yang dikandungnya, cita-cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita.
Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu afirmatif (pengukuh kekeuasaan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (BUDI UTOMO) dan budaya politik critical (pengawas terhadap kekusaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam).
Ketegangan antara budaya politik feodalistik dan budaya demokrasi terlihat dari pendapatnya Soetatmo dan dr.Tjipto Mangungkusumo.
Soetatmo: melihat dari segi budaya, budaya jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi.
Dr.Tjipto Mangukusumo: melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa masyarakat majemuk indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menunung tinggi kemajemukan.Negara yang menunjung tinggi kememukan adalah negara demokratis.
Dengan demikian meskipun dalam masyarakat indonesia sebelum kemedekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarangi dengan kuatnya paham feodalisme.Berkembang tuan dan kauala yang dapat mendorong budaya bertipe parokial kerena masyarakat dikelompokkan atas ’’wong gede’’ dengan ’’wong cilek’’.Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikat kelompok.

2.Setelah indonesia merdeka
 Pada masa demokrasi terpimpin budaya politiknya adaah budayaØ feodalistik yang mana dengan konsep negara igralistik (satu kesatuan) dengan konsepsi presiden, dengan slogam bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja untuk menganjurkan pembentukan kabinet gorong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasioalis, Islam, komunis.
 Kondisi ini berkelanjutan pada masa orde baru di mana lembagaØ kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat
 Pada masa orde reformasi, dengan amandemen UUD 1945 maka pemgembanganØ kelembangaan negara tertama atara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat.Kembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang pesat dewasa ini kit mengenal: MK,KY,Komnas HAM, KPK,OMBUSMAN.

PENGERTIAN SOSILISASI DAN PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
Pengertian
 Gabriel A. Almondl
Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.

David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization”
Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.

Richard E. Dawson dkk.l
Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
PROSES SOSIALISASI POLITIK
Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi.o
 Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
 Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal,o seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
 Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan merekao yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini
SARANA SOSIALISASI POLITIK
1. Keluarga
 2.Sekolah
 3.Partai Politik
 4.Kelompok bergaul
 5.Media massa
 6.Perkejaan
 7.Kontak-kontak politik langsung
Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana diatas sama pentingya.Besar tidaknya peranan sanarana-sarana di atas tergantung kepada:
1. tingkat intesitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada
2. proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi
3. tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik
4. umur individu yang bersangkutan
Pentingnya Sosilisasi Pengemngan Budaya Politik
Budaya politik di dalam masyarakat seharusnya mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik.Untuk itu, dibutuhkan sebuah strategi di dalam masyarakat agar budaya politiknya dapat berjalan k earah yang lebih baik.
Meneurut Samuel P.HUNTINTNGTON, modernisasi budaya politik ditandai oleh tiga hal, yaitu rasionalsisasi wewnang, difernsiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik.

1. sikap politik yang rasional dan otonom di dalam masyarakat
dengan sikap ini masyarakat tidak lagi memilih satu pilihan pilihan politik berdasarkan apa yang dipilih oleh pemimpinnya, baik pemimmpin agama maupun pemimpin adat.masyarakat memilih karena pemilihannya sendiri berdasarkan penilaian untuk masa depan yang lebih baik.ia tidak lagi memilih dengan gaya dengan gaya pilihan yang bersikap ikut-ikutan.

2. difensiasi struktur
maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.Dalam situasi ini, seseorang tidak lagi mengerjakan semua hal, misalnya, sebagai pemimpin agama dan juga sebagai politik.Bila dua tugas ini masih menyatu dalam satu orang atau satu institusi, berarti belum terjadi diferensiasi struktur di dalamnya. Dalam budaya politik yang modern, diferensiasi ini justru semekin jelas.


3. perluasan peran serta politik di dalam masyarakat
masyarakat semakin sadar atau melek politik.Mereka menyadari bahwa pilihan politik yang mereka ambil akan menentukan nasib mereka ke depan.
Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.Menurut Almond dan Verba, budaya politik demokratis merupakan gabungan dari budaya politik partisipan, subyek, dan parokial.
Budaya Politik di Negara Lain
Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul¬kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri.
 Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadapü sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu.
 Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi,ü
 sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dariü
 Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh olehü sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut.
 Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya.ü
MEMAMPILKAN PERAN SERTA BUDAYA PARTISIPAN
Warga negara yang berbudaya politik partisipan digambarkan oleh Gabreal dan Almond sebagai suatu bentuk kultur di mana anggota-anggota masyarakat cenderung diorentasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan terhadap struktur dan proses politik serta admistratif, dengan kata lain terhadap input dan utput dari sistem politik itu.Beberapa sifat esensial yang dinilai dapat mewujudkan kepribadian yang demokratis, antara lain:
Menurut Laswell kepribadian demokratis meliputi:
a. sikap hangat terhadap orang lain
b. menerima nilai-nilai bersama orang lain
c. memiliki sederatan luas mengenai nilai-nilai
d. menaruh kepercayaerhadap lingkungan
e. memiliki kebebesan yang sifatnya relatif kecemasan

Oleh karena itu sifat-sifat yang akan menjadi kendala bagi perwujudan warga negara yang demokratis perlu dihindari. Sifat-sifat tersebut antara lain:
1. konservatif: yaitu suatu sikap yang mengarah pada pembentukan sikap tertutup maupun sikap ekstrim
2. otoriter: perlu dihindari karena kebribadian yang bertentangan dengan kebribadian demokratis contih: pendapat-pendapat mereka mudah dibentuk oleh sentimen
3. budaya politik subyek: berupa adanya pengkuan dan kepatuhan kepada pemerintah tanpa pelibatan urusan pemerintah harus dihindari karena hanyaa menjadi subyek yang pasif.Padahal yang diharapakan masyarakat/negara yang demokratis adalah subyek yang aktif
4. berbudya politik parokial: tidak peduli trhadap sistem politiknya
5. stone citizen dan sponge citizen
stone citizen: yaitu sukar merima pendapat orang lain dan sukar mengemukkan pendapatnya sendiri
sponge citezen termasuk kelompok busa, di mana ia mau menerima pendapat orang lainn, dia aktif berpastisipasi, tetapi ia sukar mengemukkan idea, pendapat atas isiaitif sendiri (Nu’man somantri)