- Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
- Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
- Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Selamat datang di blog saya.Semoga bermanfaat bagi yang membacanya.Dilarang copy paste.Jika ada yang copy paste akan di tindak lanjuti oleh akun google domain Indonesia.Terima kasih telah membaca blog saya.
Senin, 08 April 2013
Kekuasaan Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945
Minggu, 07 April 2013
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai
pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai
pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih
lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk
dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun
prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting
karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari –
hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat
terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa
hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain.
Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya
pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup
kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu
maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar
Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai
pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang
kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai
tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan
dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa
Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya
milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah
ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara
sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang
tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan
diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam
pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan
yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi
pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan
negerinya.
B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat
yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal
dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesia dapat terwujud.
Asas Kewarganegaraan
Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan
berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer
adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini
lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan
kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama.
Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat
"terbuka" dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah penentuan kewarga-negaraan
berdasarkan keturunan.Asas ini menetapkan kewarga-negaraan seseorang
berdasarkan kewarga-negaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia
dilahirkan.Contoh negara yang menggunakan prinsip ius sanguinis
adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda dll.Penentuan kewarga-negaraan
berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya sudah tidak terlalu relevan
karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan membatasi diri. Terutama pada
saat `garis orang tua' itu seringkali identik dengan `garis ras/etnis'.
Apatride adalah Seseorang yang tidak
memiliki status kewarganegaraan.Contoh :
Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka
orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah
keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan
demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara
Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga
negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga
negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang
Belanda.
Bipatride adalah Seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis)
lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka
dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara, karena ia lahir di negara D.
Ayah Bao Cun
Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka
dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian
darah.
Multipatride adalah seseorang yang
memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status
bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang
Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua
kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas
kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang
menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu
ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang
mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia
tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia
memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Apa itu
apatrid, bipatrid dan multipatride..
Untuk memahami
masalah kewarganegaraan, maka perlu juga dikaji tentang dua asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus.Mengapa demikian? Karena
negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride,
multipatride maupun bipatride.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Ujang adalah anak warga Amerika yang lahir di wilayah
Indonesia. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran),
sementara Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian dara). Oleh karena
itu, Amerika tidak mengakui Ujang sebagai warga negara Amerika karena Ujangs
tidak lahir di Amerika dan Indonesia pun juga tidak mengakuinya sebagai warga
negara Indonesia karena dia bukan keturunan warga negara Indonesia.
Bipatride adalah
seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap).Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B
maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Sarafuddin
adalah anak warga Negara Malaysia namun lahir dan besar di wilayah Negara
Amerika. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Malaysia
menganut asas Ius Sanguinis (pertalian darah). Oleh karena itu, Amerika
mengakui Sarafuddin sebagai warga negara Amerika karena Sarafuddin lahir di
Amerika dan Malaysia pun juga mengakuinya sebagai warga negara Malaysia karena
dia keturunan warga negara Malaysia.
Multipatride
merupakan istilah bagi orang-orang memiliki status kewarganegaraan dua
atau lebih dari dua.Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Jumat, 29 Maret 2013
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat
Indonesia dan masyarakat dunia yang ditandai dengan sifatnya yang terbuka
terhadap perkembangan, artinya selalu menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman,
mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan fleksibelitas serta
keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan
zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang
lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila
bahkan membubarkan Negara RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak
terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa
cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan
Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.
Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.
Hakekat Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi nasional pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan UUD 1945)
Pancasila sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi nasional pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan UUD 1945)
Tiga dimensi yang sebagai ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr Alvian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi fleksibelitas
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Para Digma Pembangunan
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi kehidupan bangsa Indonesia
Dalam pandangan Dr Alvian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi fleksibelitas
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Para Digma Pembangunan
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi kehidupan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life, pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila sebagai dasar Negara disebut sebagai philosofische grondslag Negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila merupakan norma hokum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara Negara dan warga Negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life, pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila sebagai dasar Negara disebut sebagai philosofische grondslag Negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila merupakan norma hokum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara Negara dan warga Negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila sebagai paradigma
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.
Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi seseorang terhadap sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap positif dan sikap negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau peristiwa dengan menggunakan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila sebagai paradigma
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.
Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi seseorang terhadap sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap positif dan sikap negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau peristiwa dengan menggunakan nilai-nilai pancasila.
Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Nilai-nilai pancasila terdiri dari seperangkat prinsip yang merupakan sikap kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain
1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;
Causa prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
Pengatur tentang kehidupan alam
Asal mula terjadinya sesuatu
Maha kuasa, maha sempurna, maha baik
Kekal selama-lamanya
Wajib disembah dan wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah, mentaati dan menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.
Nilai-nilai pancasila terdiri dari seperangkat prinsip yang merupakan sikap kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain
1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;
Causa prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
Pengatur tentang kehidupan alam
Asal mula terjadinya sesuatu
Maha kuasa, maha sempurna, maha baik
Kekal selama-lamanya
Wajib disembah dan wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah, mentaati dan menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.
2) Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap bahwa kita
berprinsip hidup sesuai dengan hakekat manusia sebagai mahluk individu yang
membedakan manusia yang satu dengan manusia yang lain. Hakekat manusia sebagi
mahluk social selalu hidup berkelompok sangat bergantung pada manusia lain
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai yang harus dikembangkan ;
Saling menghormati
Saling menghargai
Suka tolong menolong
Peduli kepada sesama
Saling menghormati
Saling menghargai
Suka tolong menolong
Peduli kepada sesama
3) Nilai Persatuan Indonesia
Prinsip hidup mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
Memiliki persatuan dan kesatuan
Selalu utuh, tidak mau pecah belah
Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
Memiliki Negara yang mandiri, tidak tergantung pada bangsa lain
Selalu ikut mewujudkan perdamaian dunia lewat hubungan kerja sama dengan bangsa lain
4) Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ciri kehidupan berdemokrasi Indonesia;
Menyelesaikan permasalahan dan perbedaan melalui musyawarah
Setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat
Memiliki wakil rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat melalui pemilu
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala dan teratur.
Prinsip hidup mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
Memiliki persatuan dan kesatuan
Selalu utuh, tidak mau pecah belah
Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
Memiliki Negara yang mandiri, tidak tergantung pada bangsa lain
Selalu ikut mewujudkan perdamaian dunia lewat hubungan kerja sama dengan bangsa lain
4) Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ciri kehidupan berdemokrasi Indonesia;
Menyelesaikan permasalahan dan perbedaan melalui musyawarah
Setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat
Memiliki wakil rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat melalui pemilu
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala dan teratur.
5) Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain;
Dalam memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat transportasi
Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik kendaraan harus membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.
Prinsip hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain;
Dalam memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat transportasi
Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik kendaraan harus membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.
Pengamalan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
Pengamalan pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
Pengamalan pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)