Senin, 08 April 2013

Kekuasaan Pemerintah Indonesia Menurut UUD 1945


  • Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
  • Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
  • Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
    Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
    Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

Minggu, 07 April 2013

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa


Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.

Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

Asas Kewarganegaraan

Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka" dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan.Asas ini menetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan kewarga-negaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan.Contoh negara yang menggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda dll.Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya sudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan membatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identik dengan `garis ras/etnis'.
Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.


  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.

Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.

Apa itu apatrid, bipatrid dan multipatride..
Untuk memahami masalah kewarganegaraan, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus.Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride, multipatride maupun  bipatride.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

Ujang adalah anak warga Amerika yang lahir di wilayah Indonesia. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian dara). Oleh karena itu, Amerika tidak mengakui Ujang sebagai warga negara Amerika karena Ujangs tidak lahir di Amerika dan Indonesia pun juga tidak mengakuinya sebagai warga negara Indonesia karena dia bukan keturunan warga negara Indonesia.

Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Sarafuddin adalah anak warga Negara Malaysia namun lahir dan besar di wilayah Negara Amerika. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Malaysia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian darah). Oleh karena itu, Amerika mengakui Sarafuddin sebagai warga negara Amerika karena Sarafuddin lahir di Amerika dan Malaysia pun juga mengakuinya sebagai warga negara Malaysia karena dia keturunan warga negara Malaysia.

Multipatride  merupakan istilah bagi orang-orang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih dari dua.Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.





Jumat, 29 Maret 2013

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka



Pancasila sebagai ideologi terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang ditandai dengan sifatnya yang terbuka terhadap perkembangan, artinya selalu menyesuaikan diri dengan tuntutan jaman, mencerminkan sifat luwes dan fleksibel. Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI.
Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

Nilai dasar : nilai yang bersifat umum, abstrak, tidak terikat dengan tempat atau waktu, dengan kandungan kebenaran yang tinggi berupa cita-cita, tujuan dan tuntunan dasar kehidupan yang dicita-citakan.
Nilai dasar terdiri dari;
a. Nilai Ketuhanan
b. Nilai Keadilan
c. Nilai Kemanusiaan
d. Nilai Kerakyatan
e. Nilai Persatuan

Nilai instrumental; penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu,nilai instrumental bersifat kontekstual dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Nilai instrumental dapat ditemukan :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Pertaturan pemerintah
e. Peraturan perundangan lainnya.

Nilai praktis : interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan situasi tertentu, nilai ini sangat dinamis karena berusaha mewujudkan nilai instrumental dalam kenyataan.
Nilai praktis dari pancasila dapat dilihat dan ditemukan pada berbagai wujud kongkrit pengamalan nilai-nilai pancasila oleh lembaga Negara, organisasi sosial politik, lembaga ekonomi, tokoh masyarakat, dan anggota warga Negara.

Hakekat Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi merupakan ide atau gagasan yang merupakan falsafah hidup yang harus dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi nasional pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional ( dikukuhkan berdasarkan UUD 1945)

Tiga dimensi yang sebagai ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr Alvian, kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi yang terkandung didalam dirinya :
a. Dimensi realitas
Bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya.
c. Dimensi fleksibelitas
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.

Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Para Digma Pembangunan  
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila,segala yang ada dan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan berbangsa,bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai berdasarkan pancasila,dengan sendirinya panca sila sumber nilai bagi kehidupan bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life, pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan sehari-hari dari setiap warga Negara Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Pancasila sebagai dasar Negara disebut sebagai philosofische grondslag Negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila merupakan norma hokum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara Negara dan warga Negara.


Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila.
 Pancasila sebagai paradigma
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan.

Sikap Positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap dapat diartikan suatu bentuk evaluasi / reaksi seseorang terhadap sesuatu keadaan atau peristiwa. Sikap meliputi sikap positif dan sikap negative. Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideology terbuka berarti reaksi / evaluasi terhadap suatu keadaan atau peristiwa dengan menggunakan nilai-nilai pancasila.

Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Nilai-nilai pancasila terdiri dari seperangkat prinsip yang merupakan sikap kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut antara lain

1) Nilai ketuhanan yang Maha Esa berisi prinsip hidup sesuai dengan hakekat tuhan meliputi;
 Causa prima, sebab yang pertama dari segala sesuatu
 Pengatur tentang kehidupan alam
 Asal mula terjadinya sesuatu
 Maha kuasa, maha sempurna, maha baik
 Kekal selama-lamanya
Wajib disembah dan wajib ditaati serta dihormati, kewajiban menyembah, mentaati dan menghormati sesuai dengan cara agama masing-masing.

2) Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap bahwa kita berprinsip hidup sesuai dengan hakekat manusia sebagai mahluk individu yang membedakan manusia yang satu dengan manusia yang lain. Hakekat manusia sebagi mahluk social selalu hidup berkelompok sangat bergantung pada manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Nilai yang harus dikembangkan ;
 Saling menghormati
 Saling menghargai
 Suka tolong menolong
 Peduli kepada sesama

3) Nilai Persatuan Indonesia
Prinsip hidup mengandung makna bahwa ; bangsa Indonesia adalah bangsa yang :
 Memiliki persatuan dan kesatuan
 Selalu utuh, tidak mau pecah belah
 Hidup dalam wadah Negara kesatuan RI
 Memiliki Negara yang mandiri, tidak tergantung pada bangsa lain
 Selalu ikut mewujudkan perdamaian dunia lewat hubungan kerja sama dengan bangsa lain

4) Nilai Kerakratan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ciri kehidupan berdemokrasi Indonesia;
 Menyelesaikan permasalahan dan perbedaan melalui musyawarah
 Setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat
 Memiliki wakil rakyat untuk melaksanakan kehendak rakyat melalui pemilu
 Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara berkala dan teratur.

5) Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip hidup sesuai dengan hakekat adil yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan maksud harus mendahulukan kewajiban. Kewajiban bergandengan dengan hak bila yang satu terpenuhi maka yang lain harus dilaksanakan.
Wujud pelaksanaan nilai keadilan antara lain;
Dalam memenuhi hak rakyat atas kepentingan jalan raya mohon pemerintah membangun jalan tol, membuat jembatan, memperbanyak alat transportasi
 Dalam memenuhi hokum, pemerintahan Negara, pemilik kendaraan harus membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas.

Pengamalan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Pengamalan pancasila berarti pelaksanaan pancasila dalam bentuk tingkah laku dan tindakan atau perbuatan yang nyata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara mengandung keharusan yang harus dilaksnakan atau larangan-larangan yang harus dijauhi oleh stiap warga Negara, setiap penyelnggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.