Jumat, 12 Oktober 2012

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan

   Tanggung  jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011).Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
   Keberadaan perusahaan dalam masyarakat dapat memberikan aspek yang positif dan negatif.Di satu sisi, perusahaan menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat maupun lapangan kerja.Namun di sisi lain tidak jarang masyarakat mendapatkan dampak buruk dari aktivitas bisnis perusahaan.Banyak kasus ketidakpuasan publik yang bermunculan, baik yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, serta eksploitasi besar-besaran terhadap energi dan sumber daya alam yang menyebabkan kerusakan alam.
   Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sejauh ini masih sangat kurang, karena kurang dari 50% perusahaan di Indonesia yang memperhatikan dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terlebih khususnya dalam kegiatan di bidang lingkungan.
   Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
   Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
   Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.Dan pada akhirnya keberlanjutan dan kelestarian bumi juga akan lebih terjamin. 


Sumber:
http://www.arthagrahapeduli.org/index.php?option=com_content&view=article&id=703%3Atanggung-jawab-perusahaan-terhadap-lingkungan&catid=40%3Aumum&Itemid=54&lang=in
https://www.google.co.id/search?q=dampak+sosial+perusahaan+kepada+masyarakat&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar