Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007
pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25
tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM),
setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah
upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak
menjalankan kewajiban tersebut.
Keberadaan
perusahaan dalam masyarakat dapat memberikan aspek yang positif dan
negatif.Di satu sisi, perusahaan menyediakan barang dan jasa yang
diperlukan oleh masyarakat maupun lapangan kerja.Namun di sisi lain
tidak jarang masyarakat mendapatkan dampak buruk dari aktivitas bisnis
perusahaan.Banyak kasus ketidakpuasan publik yang bermunculan, baik
yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, serta eksploitasi
besar-besaran terhadap energi dan sumber daya alam yang menyebabkan
kerusakan alam.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah
ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang
dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di
Indonesia.Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di
Indonesia sejauh ini masih sangat kurang, karena kurang dari 50%
perusahaan di Indonesia yang memperhatikan dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terlebih khususnya dalam kegiatan di bidang lingkungan.
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal
dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi,
memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan
meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan
sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur,
mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya
menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun
juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan
mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan
tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial,
kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Keberlanjutan
perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan
dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana
resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke
permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan
aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.Dan pada akhirnya
keberlanjutan dan kelestarian bumi juga akan lebih terjamin.
Sumber:
http://www.arthagrahapeduli.org/index.php?option=com_content&view=article&id=703%3Atanggung-jawab-perusahaan-terhadap-lingkungan&catid=40%3Aumum&Itemid=54&lang=in
https://www.google.co.id/search?q=dampak+sosial+perusahaan+kepada+masyarakat&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
Sumber:
http://www.arthagrahapeduli.org/index.php?option=com_content&view=article&id=703%3Atanggung-jawab-perusahaan-terhadap-lingkungan&catid=40%3Aumum&Itemid=54&lang=in
https://www.google.co.id/search?q=dampak+sosial+perusahaan+kepada+masyarakat&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar