Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan
berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer
adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini
lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan
kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama.
Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat
"terbuka" dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah penentuan kewarga-negaraan
berdasarkan keturunan.Asas ini menetapkan kewarga-negaraan seseorang
berdasarkan kewarga-negaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia
dilahirkan.Contoh negara yang menggunakan prinsip ius sanguinis
adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda dll.Penentuan kewarga-negaraan
berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya sudah tidak terlalu relevan
karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan membatasi diri. Terutama pada
saat `garis orang tua' itu seringkali identik dengan `garis ras/etnis'.
Apatride adalah Seseorang yang tidak
memiliki status kewarganegaraan.Contoh :
Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka
orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah
keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan
demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara
Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga
negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga
negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang
Belanda.
Bipatride adalah Seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis)
lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka
dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara, karena ia lahir di negara D.
Ayah Bao Cun
Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka
dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian
darah.
Multipatride adalah seseorang yang
memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status
bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang
Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua
kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas
kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang
menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu
ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang
mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia
tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia
memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Apa itu
apatrid, bipatrid dan multipatride..
Untuk memahami
masalah kewarganegaraan, maka perlu juga dikaji tentang dua asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus.Mengapa demikian? Karena
negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride,
multipatride maupun bipatride.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Ujang adalah anak warga Amerika yang lahir di wilayah
Indonesia. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran),
sementara Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian dara). Oleh karena
itu, Amerika tidak mengakui Ujang sebagai warga negara Amerika karena Ujangs
tidak lahir di Amerika dan Indonesia pun juga tidak mengakuinya sebagai warga
negara Indonesia karena dia bukan keturunan warga negara Indonesia.
Bipatride adalah
seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap).Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B
maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap
warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Sarafuddin
adalah anak warga Negara Malaysia namun lahir dan besar di wilayah Negara
Amerika. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Malaysia
menganut asas Ius Sanguinis (pertalian darah). Oleh karena itu, Amerika
mengakui Sarafuddin sebagai warga negara Amerika karena Sarafuddin lahir di
Amerika dan Malaysia pun juga mengakuinya sebagai warga negara Malaysia karena
dia keturunan warga negara Malaysia.
Multipatride
merupakan istilah bagi orang-orang memiliki status kewarganegaraan dua
atau lebih dari dua.Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar