Minggu, 07 April 2013

Asas Kewarganegaraan

Ius Soli (Law of the soil) adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contoh negara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika, Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini lebih sesuai dengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraan seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini memungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka" dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan.Asas ini menetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan kewarga-negaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan.Contoh negara yang menggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda dll.Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknya sudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit dan membatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identik dengan `garis ras/etnis'.
Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.


  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.

Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan.
Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.

Apa itu apatrid, bipatrid dan multipatride..
Untuk memahami masalah kewarganegaraan, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus.Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride, multipatride maupun  bipatride.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

Ujang adalah anak warga Amerika yang lahir di wilayah Indonesia. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Indonesia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian dara). Oleh karena itu, Amerika tidak mengakui Ujang sebagai warga negara Amerika karena Ujangs tidak lahir di Amerika dan Indonesia pun juga tidak mengakuinya sebagai warga negara Indonesia karena dia bukan keturunan warga negara Indonesia.

Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Sarafuddin adalah anak warga Negara Malaysia namun lahir dan besar di wilayah Negara Amerika. Amerika menganut asas Ius Soli (tempat kelahiran), sementara Malaysia menganut asas Ius Sanguinis (pertalian darah). Oleh karena itu, Amerika mengakui Sarafuddin sebagai warga negara Amerika karena Sarafuddin lahir di Amerika dan Malaysia pun juga mengakuinya sebagai warga negara Malaysia karena dia keturunan warga negara Malaysia.

Multipatride  merupakan istilah bagi orang-orang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih dari dua.Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar