Pengertian dan
Klasifikasi Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya.Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Sifat Industri
Perbankan
Industri perbankan telah mengalami perubahan
besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Industri perbankan memiliki sifat
yang khusus, kekhususan industri perbankan itu membuat industri perbankan memiliki karakteristik yang tersendiri,
dikarenakan bank :
1.
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.Bank disebut sebagai jantung atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu indikator utama
(leading indicator) kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika industri
perbankan terpuruk hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang
sakit. Hal ini juga mempengaruhi sistem perekonomian secara makro.
2.
Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi
“rush” dan akhirnya ambruk (collapse).
3.
Industri
perbankan adalah industri yang bersifat capital intensive,
karena bank harus mengelola dana masyarakat
dengan segala macam resikonya, sehingga bank tentunya harus memiliki kapasitas
dan kemampuan yang memadai untuk menanggung kerugian yang timbul dari
resiko-resiko yang muncul, dengan permodalan yang cukup.
Dengan melihat karakteristik yang khusus
dalam industri perbankan dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan
perekonomian suatu negara. Karena pentingnya industri perbankan maka
industri ini paling banyak diatur oleh pemerintah (most heavily regulated
industries). Revisi serta penegakannya dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Kesimpulan
Secara umum bank memiliki fungsi sebagai penghimpun, penyalur dana dan pelayan jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu : Pengalihan Aset, transaksi, likuiditas, dan efesiensi.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Didalam
perbankan Bank Indonesia sebagai bank sentaral yang memiliki lima peran utama
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup
kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah :
1.
Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
2.
Bank Indonesia memiliki
peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara
berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan
rencana implementasi Basel II.
3.
Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem
pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu
kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih
meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam
sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk
mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4.
Melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
5.
Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Deregulasi
Bank Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa
hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan
suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap
penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini
dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di
masa mendatang.Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah.
NERACA BANK
Neraca atau laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut : aset = liabilitas + ekuitas.
A.
Isi/elemen neraca bank
·
Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132)
mendefinisikan asset sebagai berikut : “kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang
ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai
berikut : “asset adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh
lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.
·
Pengakuan dan Penilaian Aktiva
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan
penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut. “Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan
perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan
kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada
nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut
acquisition cost”. Dalam hal pengorbanan
yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah
harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau
historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering
dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini
adalah :
1.
Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari
harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
2.
Replacement cost adalah nilai barang yang
dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3.
Selling price adalah harga jual.
4.
Net realizable value adalah harga jual dikurangi
dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggap tidak
konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian
asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :
1.
Piutang : Taksiran nilai net realizable value
a.
Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM)
atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
b.
Persediaan barang dagang : Cost, replacement
cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
c.
Aktiva tetap : Full absorption costing untuk
perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
d.
Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi
cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis
diberikan.
e.
Aktiva tak berwujud : Nilai buku
f.
Pembebanan ditunda : Nilai buku
2.
Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban
adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang
timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai
akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
Beberapa istilah dalam kewajiban :
a.
Contractual liabilities adalah kewajiabn yang
didukung oleh perjanjian tertulis.
b.
Constructive obligation adalah kewajiban yang
tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
c.
Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak
dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi
kewajaran atau keadilan.
d.
Contigent liabilities adalah suatu situasi atau
keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan
atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu
kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
e.
Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi
bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered
credit ada dua jenis :
Ø Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum
sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
Ø Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah
investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
f.
Executory contract adalah perjanjian yang belum
dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi
kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa
dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan
datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang –
kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa
yang akan datang.
·
Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5
kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan
dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan
Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau
sejumlah nilai nominal.
LAPORAN
LABA RUGI BANK
A. Pengertian Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban
perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari
:
1.
Pendapatan dari penjualan =
Dikurangi Beban pokok penjualan
2.
Laba/rugi kotor = Dikurangi Beban
usaha
3.
Laba/rugi usaha = Ditambah atau
dikurangi Penghaslan/beban lain
4.
Laba/rugi sebelum pajak = Dikurangi
Beban pajak
5.
Laba/rugi bersih
B.
Isi/Elemen/Laporan Rugi/ Laba Bank
·
Pendapatan/hasil (Revenue)
Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan
jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap
(2002:114) mengemukakan bahwa : “suatu penghasilan akan diakui sebagai
pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan
menjual barang dan jasa itu telah selesai.” Definisi tersebut memberi penekanan
pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan
pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada
saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada
saat penagihan Kas.
·
Biaya (Expense)
Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan
gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai
menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg
dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai
arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua
selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan
jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.
Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada
periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn
penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode
manapun.
·
Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains &
Insidentil Loses)
Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari
transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi
atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali
yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun
equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan
dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode
tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).
·
Pos Luar Biasa (Extraordinary item)
Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi
yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan
tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari
sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat
tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak
berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau
tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang. Pelaporan pos luar biasa
ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara
terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan
jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa : “…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.” Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa : “…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.” Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar.
Laporan
komitmen dan kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang, dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar