1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat
tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu
kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian
status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang
kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang
tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini
mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun
juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat,
sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara
Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh
masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara
Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat
yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki
kewarganegaraan (apatride).Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan
dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam
stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk
diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak
repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus
menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan
kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal
permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik
Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu pengajuan permohonan sudah
bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
- Anak WNI yang lahir diluar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak
oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun tidak
sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di
wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen
sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa kepada
negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara
RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau
janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan
kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena
pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
- Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau
istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status
kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum
kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah
itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir dari perkawinan
WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak
sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun
diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat
lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya
merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan
secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar