PENGERTIAN PEMERINTAHAN
A.Dalam
arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di
suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
B.Dalam
arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
mencapai tujuan negara.
C. Menurut
Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah
gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan
badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden,
Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti
kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
D. Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan
administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan
tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan
bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
E.Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses
interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau
berbagai individu masyarakat.
F.Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam
membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
G.Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan
memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
A.Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum
cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat
jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang
tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
B.Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk
pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang
demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh
rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
C. Ajaran
POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan
sebagai berikut :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya
atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa
(Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi
menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser
menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI
muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum
bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser
menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi
menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga
pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI
yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk
memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan
rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke
pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI
ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang
pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI
kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS
antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab
dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
(KERAJAAN)
Bentuk pemerintahan monarki dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak
terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV
semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara
yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang
dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena
ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat
kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara
yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak
dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen
kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional,
presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat
diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu atau presiden
sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri
c. Parlemen adalah
satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif adalah kabinet
bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi
tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem dua partai
yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua
partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai
formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan
parlemen.
h. Bila terjadi perselisihan
antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar
maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan: Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan
pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari. Bila partai politik
yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus
memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai
oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai
pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan sistem pemerintahan
Parlementer :
1.Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
1.Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
2.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer :
1.Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
3.Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
4.Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
1.Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
3.Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
4.Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan
Parlementer ada 2 yaitu :
1. Rangkap jabatan
karena anggota parlemen adalah para menteri.
2. Dominasi resmi parlemen
sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU,
merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu
konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan
Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara
melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam
pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem
pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri
dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap
anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung
pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif
dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
- Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
- Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
- Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
- Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan
presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena
larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check
and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk
mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di Negara Komunis
Lembaga legislatif di Uni
Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang
terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.
Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR)
sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku
bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi
(STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang
merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU
berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu
dilakukan dalam bentuk referendum. Referendum itu ada 3 jenis :
- Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
- Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
- Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA
SERIKAT
- Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
- Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
- Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives). Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
- Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
- Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
- Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
- Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
- Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
- Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
- Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
- Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
- Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
- Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT
CINA
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
- Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
- Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Tidak satu katapun di UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem
presidensial. Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari
ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
- Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
- Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara
hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal
2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan
pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan
atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45
sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud
45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem
2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2
periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A
sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden
dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan
Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas
MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20%
(pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh
diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar