Jumat, 29 Maret 2013

Hakikat Bangsa dan NKRI



Hakikat Bangsa dan NKRI

Hakikat bangsa menurut tokoh :
1.Ernest Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu.
2.Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain
3.Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
Pengertian Negara : Kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Pengertian negara menurut tokoh :
George Jelinek : Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm : Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
R. Djokosoentono : Organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama
Unsur-unsur pembentukan negara : 
Unsur konstitutif 
1.Rakyat:
Penduduk : Orang yang tinggal dalam suatu wilayah dalam jangka waktu lama. Warga negara : Orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : Mereka yang menurut hukum tidak diakui/bukan warga negara (Warga Negara Asing).
Bukan penduduk : Mereka yang tinggal dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu
2.Wilayah
Daratan
Lautan: Res nulius : Laut dapat diambil dan dimiliki negara (John Sheldon)
            Res communis : Milik masyarakat dunia, tidak dapat diambil/dimiliki negara (Hugo de Groot)
           Laut teritorial : 12 mil dari pulau terluar. Hak kedaulatan penuh.
        Zona bersebelahan : 12 mil dari laut territorial.
         ZEE : 200 mil ke laut bebas. negara pantai berhak menggali & mengolah kekayaan.
       Landas kontinen : Daratan dibawah luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih
       Landas benua : Wilayah laut negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Negara boleh   mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi kentungan dengan masyarakat internasional
Udara: Teori udara bebas (Air freedom theory).
           Teori negara berdaulat di udara (The air sovereignty).
          Teori keamanan : Menjaga keamanan Negara.
          Teori pengawasan Cooper : Kedaulatan negara ditentukan kemampuan negara untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Teori udara Schacter : Wilayah negara mencapai ketinggian dimana udata mampi mengangkat pesawat udara
                         
                         
                        Wilayah ekstrateritorial : Wilayah suatu negara diluar wilayah negara itu.
Contoh : Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
                         
                        Pemerintah yang berdaulat
                        Kedaulatan negara bersifat : Asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi
                        Jean Bodin, 4 sifat kedaulatan : Asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas
                        Pemerintah dalam arti luas : Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
                        Pemerintah dalam arti sempit : Eksekutif
                         
                        Unsur deklaratif
De Facto: Bersifat tetap (Hanya bidang perdagangan dan ekonomi).
                 Bersifat sementara (Tanpa melihat perkembangan negara tersebut)

De Jure: Bersifat tetap (Pengakuan untuk selamanya karena pemerintahan stabil)
              Bersifat penuh (Hubungan antarnegara dalam hubungan dagang, ekonomi, & diplomasi)

  • Sifat negara :
    1. Memaksa : Kekuatan fisik secara legal
    2. Mencakup semua : UU berlaku untuk orang
    3. Monopoli : Tujuan negara, baik/tidak baik

  • Asal mula terjadinya negara 
    1. Faktual (OCAFPIAS)
      • Occupatie/pendudukan : Liberia, Amerika, Australia
      • Cessie/penyerahan : Austria, Jerman, Malaysia
      • Accesie/penaikan : Mesir, Jerman, Belanda
      • Fusi/peleburan : Jerman Barat - Jerman Timur
      • Proklamasi : Indonesia
      • Innovation/pembentukan baru : Uni soviet - Rusia, Chech, Uzbekistan
      • Annexatie/pencaplokan : Israel - Mesir, Palestina
      • Separatie/pemisahan : Indonesia - Timur Leste
    2. Teoritis
1.      Teori ketuhanan : Agustinus, Kranenburg, & Aquinas
2.      Teori kekuasaan : Leon Duguit, Harold, & Karl Marx
3.      Teori perjanjian masyarakat : T. Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau
4.      Teori hukum alam
                        Proses pertumbuhan 
0.      Secara primer : Suku - kerajaan - negara nasional - negara demokrasi
1.      Secara sekunder : Negara telah ada sebelumnya - revolusi, intervensi - negara baru

  • Bentuk negara : 
    1. Kesatuan : 1 pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
    2. Serikat/federasi : Gabungan dari beberapa negara bagian

  • Jumlah orang yang memerintah : 
    1. Monarki : 1 orang
    2. Oligarki : Beberapa orang kalangan feodal
    3. Demokrasi : Pemerintah tertinggi negara ditangan rakyat

  • Bentuk kenegaraan : 
    1. Koloni : Jajahan negara lain
    2. Trustee (perwalian) : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 2 & berada dibawah Dewan Perwalian PBB
    3. Mandat : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 1 & dibawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa
    4. Protektorat : Negara yang berada dibawah lindungan negara kuat
    5. Dominion : Negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tapi masih mengakui raja Inggris sebagai simbol persatuan
    6. Uni : Gabungan 2/lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama

  • Teori tujuan negara : 
    1. Mencapai kekuasaan
      • Shang Yang : Memperoleh kekuasaan dengan cara menjadikan rakyat bodoh dan lemah
      • Machiavelli : Kekuasan digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun raja harus licik dan kejam
    2. Perdamaian dunia
      • Dante Alighieri : Dapat dicapai bila seluruh negara berada dalam 1 kerajaan dunia dengan UU yang seragam
    3. Jaminan atas hak dan kebebasan
      • Immanuel Kant : Negara berfungsi sebagai penjaga malam
      • Kranenburg : Selain menjaga ketertiban, negara berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan rakyat

  • Teori tentang fungsi negara : 
    1. G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
      • Fungis esensial
      • Fungsi jasa
      • Fungsi perniagaan
    2. Lliyd Vernon Ballard
      • Social conservation
      • Social control
      • Social Amelioration
      • Social improvment
    3. John Locke
      • Fungsi legislatif
      • Fungsi eksekutif
      • Fungsi federatif
    4. Montesquieu
      • Fungsi eksekutif
      • Fungsi legislatif
      • Fungsi yudikatif

  • Nasionalisme menurut Hertz terdiri dari 4 unsur :
    1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
    2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
    3. Hasrat untuk mencapai keadilan
    4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa

  • Nasionalisme adalah paham kebanggaan yang mengandung makna kesadaran & semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan sebagai bangsa memelihara kehormatan bangsa
 
  • Patriotisme adalah suatu sikap yang berani, pantang menyerah, & rela berkorban demi bangsa dan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar