Hakikat Bangsa dan NKRI
Hakikat bangsa menurut tokoh :
1.Ernest Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu.
2.Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain
3.Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
1.Ernest Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu.
2.Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain
3.Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
Pengertian Negara : Kelanjutan dari
keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan
segala kebutuhan hidupnya.
Pengertian negara menurut tokoh
:
George Jelinek : Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm : Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
R. Djokosoentono : Organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama
George Jelinek : Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm : Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
R. Djokosoentono : Organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama
Unsur-unsur pembentukan negara
:
Unsur konstitutif
1.Rakyat:
Penduduk : Orang yang tinggal dalam suatu wilayah dalam jangka waktu lama. Warga negara : Orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : Mereka yang menurut hukum tidak diakui/bukan warga negara (Warga Negara Asing).
Bukan penduduk : Mereka yang tinggal dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu
1.Rakyat:
Penduduk : Orang yang tinggal dalam suatu wilayah dalam jangka waktu lama. Warga negara : Orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : Mereka yang menurut hukum tidak diakui/bukan warga negara (Warga Negara Asing).
Bukan penduduk : Mereka yang tinggal dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu
2.Wilayah
Daratan
Lautan: Res nulius : Laut dapat diambil dan dimiliki negara (John Sheldon)
Res communis : Milik masyarakat dunia, tidak dapat diambil/dimiliki negara (Hugo de Groot)
Laut teritorial : 12 mil dari pulau terluar. Hak kedaulatan penuh.
Zona bersebelahan : 12 mil dari laut territorial.
ZEE : 200 mil ke laut bebas. negara pantai berhak menggali & mengolah kekayaan.
Landas kontinen : Daratan dibawah luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih
Landas benua : Wilayah laut negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi kentungan dengan masyarakat internasional
Daratan
Lautan: Res nulius : Laut dapat diambil dan dimiliki negara (John Sheldon)
Res communis : Milik masyarakat dunia, tidak dapat diambil/dimiliki negara (Hugo de Groot)
Laut teritorial : 12 mil dari pulau terluar. Hak kedaulatan penuh.
Zona bersebelahan : 12 mil dari laut territorial.
ZEE : 200 mil ke laut bebas. negara pantai berhak menggali & mengolah kekayaan.
Landas kontinen : Daratan dibawah luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih
Landas benua : Wilayah laut negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi kentungan dengan masyarakat internasional
Udara: Teori udara bebas (Air freedom theory).
Teori negara berdaulat di udara (The air sovereignty).
Teori keamanan : Menjaga keamanan Negara.
Teori pengawasan Cooper : Kedaulatan negara ditentukan kemampuan negara untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Teori udara Schacter : Wilayah negara mencapai ketinggian dimana udata mampi mengangkat pesawat udara
Teori negara berdaulat di udara (The air sovereignty).
Teori keamanan : Menjaga keamanan Negara.
Teori pengawasan Cooper : Kedaulatan negara ditentukan kemampuan negara untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Teori udara Schacter : Wilayah negara mencapai ketinggian dimana udata mampi mengangkat pesawat udara
Wilayah
ekstrateritorial : Wilayah suatu negara diluar
wilayah negara itu.
Contoh : Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
Contoh : Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
Pemerintah
yang berdaulat
Kedaulatan negara bersifat : Asli,
tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi
Jean Bodin, 4 sifat kedaulatan :
Asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas
Pemerintah dalam arti luas :
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Pemerintah dalam arti sempit :
Eksekutif
Unsur
deklaratif
De Facto: Bersifat tetap (Hanya bidang perdagangan dan ekonomi).
Bersifat sementara (Tanpa melihat perkembangan negara tersebut)
De Jure: Bersifat tetap (Pengakuan untuk selamanya karena pemerintahan stabil)
Bersifat penuh (Hubungan antarnegara dalam hubungan dagang, ekonomi, & diplomasi)
De Facto: Bersifat tetap (Hanya bidang perdagangan dan ekonomi).
Bersifat sementara (Tanpa melihat perkembangan negara tersebut)
De Jure: Bersifat tetap (Pengakuan untuk selamanya karena pemerintahan stabil)
Bersifat penuh (Hubungan antarnegara dalam hubungan dagang, ekonomi, & diplomasi)
- Sifat negara :
- Memaksa : Kekuatan fisik secara legal
- Mencakup semua : UU berlaku untuk orang
- Monopoli : Tujuan negara, baik/tidak baik
- Asal mula terjadinya negara
- Faktual (OCAFPIAS)
- Occupatie/pendudukan : Liberia, Amerika, Australia
- Cessie/penyerahan : Austria, Jerman, Malaysia
- Accesie/penaikan : Mesir, Jerman, Belanda
- Fusi/peleburan : Jerman Barat - Jerman Timur
- Proklamasi : Indonesia
- Innovation/pembentukan baru : Uni soviet - Rusia, Chech, Uzbekistan
- Annexatie/pencaplokan : Israel - Mesir, Palestina
- Separatie/pemisahan : Indonesia - Timur Leste
- Teoritis
1.
Teori ketuhanan : Agustinus,
Kranenburg, & Aquinas
2.
Teori kekuasaan : Leon Duguit,
Harold, & Karl Marx
3.
Teori perjanjian masyarakat : T.
Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau
4.
Teori hukum alam
Proses
pertumbuhan
0.
Secara primer : Suku - kerajaan -
negara nasional - negara demokrasi
1.
Secara sekunder : Negara telah ada
sebelumnya - revolusi, intervensi - negara baru
- Bentuk negara :
- Kesatuan : 1 pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
- Serikat/federasi : Gabungan dari beberapa negara bagian
- Jumlah orang yang memerintah :
- Monarki : 1 orang
- Oligarki : Beberapa orang kalangan feodal
- Demokrasi : Pemerintah tertinggi negara ditangan rakyat
- Bentuk kenegaraan :
- Koloni : Jajahan negara lain
- Trustee (perwalian) : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 2 & berada dibawah Dewan Perwalian PBB
- Mandat : Wilayah jajahan negara yang kalah pada PD 1 & dibawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa
- Protektorat : Negara yang berada dibawah lindungan negara kuat
- Dominion : Negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tapi masih mengakui raja Inggris sebagai simbol persatuan
- Uni : Gabungan 2/lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama
- Teori tujuan negara :
- Mencapai kekuasaan
- Shang Yang : Memperoleh kekuasaan dengan cara menjadikan rakyat bodoh dan lemah
- Machiavelli : Kekuasan digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun raja harus licik dan kejam
- Perdamaian dunia
- Dante Alighieri : Dapat dicapai bila seluruh negara berada dalam 1 kerajaan dunia dengan UU yang seragam
- Jaminan atas hak dan kebebasan
- Immanuel Kant : Negara berfungsi sebagai penjaga malam
- Kranenburg : Selain menjaga ketertiban, negara berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan rakyat
- Teori tentang fungsi negara :
- G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
- Fungis esensial
- Fungsi jasa
- Fungsi perniagaan
- Lliyd Vernon Ballard
- Social conservation
- Social control
- Social Amelioration
- Social improvment
- John Locke
- Fungsi legislatif
- Fungsi eksekutif
- Fungsi federatif
- Montesquieu
- Fungsi eksekutif
- Fungsi legislatif
- Fungsi yudikatif
- Nasionalisme menurut Hertz terdiri dari 4 unsur :
- Hasrat untuk mencapai kesatuan
- Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
- Hasrat untuk mencapai keadilan
- Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa
- Nasionalisme adalah paham kebanggaan yang mengandung makna kesadaran & semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan sebagai bangsa memelihara kehormatan bangsa
- Patriotisme adalah suatu sikap yang berani, pantang menyerah, & rela berkorban demi bangsa dan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar